Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Dua Perangkat Ohoi Watkidat Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp633 Juta, Polres Maluku Tenggara Serahkan Berkas ke Kejaksaan

Dua Perangkat Ohoi Watkidat Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp633 Juta, Polres Maluku Tenggara Serahkan Berkas ke Kejaksaan


Langgur, liputan21.com — Polres Maluku Tenggara menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Ohoi (APBO) Watkidat, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, tahun anggaran 2022 dan 2023.

Kedua tersangka masing-masing berinisial J.F, selaku Kepala Ohoi Watkidat, dan B.F, selaku Kaur Keuangan atau Bendahara Ohoi.

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 63 saksi dan satu orang ahli, serta menyita sejumlah barang bukti berupa surat dan dokumen pertanggungjawaban keuangan desa.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp633.370.500 — terdiri dari tahun anggaran 2022 sebesar Rp385.690.000 dan tahun anggaran 2023 sebesar Rp247.680.500,” ungkap Kapolres.

Penyidikan mengungkap bahwa kedua tersangka diduga mengelola keuangan desa secara sepihak tanpa melibatkan perangkat ohoi lainnya, sehingga menimbulkan berbagai penyimpangan, antara lain:

Belanja fiktif,

Mark up atau permahalan harga barang, serta

Kekurangan realisasi belanja dari bukti kwitansi dan nota dalam laporan pertanggungjawaban anggaran.

“Perbuatan keduanya jelas melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara. Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, keduanya dinyatakan cukup bukti dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolres Malra.

J.F dan B.F dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau subsider Pasal 3 UU yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kapolres menambahkan, pada 30 Oktober 2025, berkas perkara kedua tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Setiap rupiah dana desa harus dikelola untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tutup Kapolres Rian Suhendi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur pemerintahan desa di Maluku Tenggara agar mengelola anggaran secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.



Posting Komentar

0 Komentar