Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Gedung Pesparawi Malra Diserahkan, Meski Masih Dibayangi Proses Hukum

Gedung Pesparawi Malra Diserahkan, Meski Masih Dibayangi Proses Hukum


Langgur, liputan 21.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Pemda Malra) bersama Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara resmi menyerahkan Gedung Pesparawi yang berlokasi di Jalan Debut, Langgur, Selasa (1/10).

Penyerahan aset daerah itu ditandai dengan pembukaan pintu gedung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Malra, Fik Fik Zulrofik, disaksikan jajaran Forkopimda.

Yang menarik, serah terima ini dilakukan meski status pembangunan Gedung Pesparawi masih dalam penanganan hukum. Namun, baik Pemda maupun Kejaksaan menegaskan bahwa langkah tersebut lebih mengedepankan asas manfaat, agar fasilitas ini segera bisa digunakan masyarakat untuk kegiatan keagamaan maupun sosial.

Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun, mengungkapkan bahwa pembangunan Gedung Pesparawi berukuran 35x23 meter ini berlangsung dua tahap, dimulai tahun 2022 dan rampung 2023, dengan total anggaran sekitar Rp6 miliar.

“Memang ada masalah hukum yang masih berjalan, saya tidak masuk pada ranah itu. Tapi yang terpenting, hari ini Kajari Malra mengizinkan kita menggunakan Gedung Pesparawi ini,” tegas Bupati Thaher.

Ia menambahkan, proses pembangunan gedung ini bukanlah hal yang mudah, sehingga keberadaannya patut disyukuri demi kepentingan masyarakat luas.


Posting Komentar

0 Komentar