Bupati Malra: Warisan Leluhur Harus Masuk Kurikulum Lokal
Maluku Tenggara, Liputan 21.com – Suasana penuh khidmat mewarnai ziarah perjalanan mengenang Nen Dit Sakmas, tokoh sentral lahirnya Hukum Adat Larwul Ngabal, Senin, (8/9/2025). Rute ziarah dimulai dari Ohoi Letvuan, berlanjut ke Ohoi Danar—tempat awal perjalanan, kemudian ke Elar, lokasi penyembelihan kerbau siran siryen sebagai simbol lahirnya hukum adat, dan berakhir di Ohoi Samawi, tempat pemakaman Nen Dit Sakmas.
Perjalanan ini dikenal masyarakat Kei sebagai Nen Dit Sakmas dari Woma Rer, yang kini disebut Woma El Vovot. Rombongan adat, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah turut serta dalam napak tilas tersebut.
Di lokasi pemakaman Nen Dit Sakmas, Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun menyampaikan kesan mendalam. Menurutnya, kegiatan ini bukan sekadar seremoni, tetapi memiliki makna yang sangat penting bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat Kei.
“Setiap kegiatan adat pasti punya tujuan dan makna. Hukum Larwul Ngabal adalah warisan luar biasa dari leluhur kita yang harus terus dijaga dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari,” ungkap Thaher.
Bupati menegaskan bahwa jauh sebelum hadirnya agama-agama besar, masyarakat Kei sudah memiliki hukum adat tujuh pasal sebagai pedoman hidup. Karena itu, nilai-nilai adat tidak boleh hilang ditelan modernisasi.
Lebih jauh, Thaher Hanubun mendorong agar Hukum Larwul Ngabal dimasukkan dalam kurikulum lokal, mulai dari TK hingga SMA. Tujuannya agar generasi muda Kei memahami, mencintai, dan menghidupi kearifan lokal mereka sendiri.
“Kemajuan digitalisasi memang luar biasa, tetapi jangan sampai membuat kita meninggalkan adat. Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai adat dan budayanya,” tegasnya.
Ziarah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa Nen Dit Sakmas, seorang perempuan tangguh, telah memberikan pengorbanan besar demi tegaknya hukum adat Kei. Simbol penyembelihan kerbau miliknya menjadi titik lahirnya Larwul Ngabal, hukum yang masih menjadi pegangan masyarakat hingga kini.

0 Komentar