“Saya bacakan ketentuan Pasal 19 PP 49 Tahun 2018. Bila dokumen pelamar tidak benar, maka Surat Keputusan (SK) yang dikirimkan bisa dibatalkan,” tegas Thaher.
Ia menjelaskan, seleksi PPPK melalui dua tahap, yakni administrasi dan kompetensi. Tahap administrasi bertujuan memastikan kelengkapan dokumen. Jika ditemukan manipulasi atau pemalsuan, pejabat pembina kepegawaian berhak membatalkan SK pengangkatan.
“Dokumen palsu seperti SK pengangkatan yang tidak sah akan dianggap tidak memenuhi syarat administrasi,” ujarnya.
Bupati juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pejabat, termasuk kepala dinas, kepala bagian, dan pejabat BKPSDM, dalam penerbitan dokumen bermasalah. Ia memberi waktu hingga Rabu pekan ini bagi pihak yang merasa terlibat untuk melapor secara sukarela.
“Lebih baik buat pengakuan cepat. Kalau nanti saya menemukan, saya bentuk tim investigasi dari unsur luar ASN. Kalau tidak ada laporan, maka saya akan coret dari daftar pegawai,” tegasnya.
Thaher menegaskan, pelanggaran prosedur pengangkatan PPPK tidak bisa ditoleransi, termasuk jika dilakukan oleh pejabat yang membuat SK sendiri. Ia mengungkap adanya kasus di mana seseorang yang tidak pernah tercatat sebagai tenaga kehormatan tiba-tiba diangkat menjadi PPPK.
“Orang yang tidak pernah masuk daftar kehormatan, tiba-tiba diangkat menjadi PPPK, ini pelanggaran serius,” katanya.
Bupati meminta semua pihak yang terlibat mengambil langkah terhormat dengan mengundurkan diri, ketimbang menunggu pemberhentian tidak hormat dari pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik yang merusak integritas, kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” pungkasnya.
0 Komentar