Langgur, Liputan 21.com — Bupati Maluku Tenggara, Muhammad Thaher Hanubun, melantik sejumlah pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara pada Selasa (10/6/2025) sore.
Prosesi pelantikan berlangsung di Ruang Kerja Bupati, berdasarkan dua keputusan resmi: Keputusan Bupati Nomor 821.23/SK/01/2025 dan Nomor 821.24/SK/01/2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan administrator dan pengawas.
Dalam sambutannya, Bupati Thaher menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari langkah percepatan reformasi birokrasi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, adaptif, dan akuntabel.
> “Saya bekerja berdasarkan aturan. Tidak semena-mena, tidak atas suka dan tidak suka. Semua ini melalui proses yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya di hadapan para pejabat eselon II, III, dan IV.
Bupati juga mengungkapkan bahwa dari 30 usulan pengangkatan pejabat, hanya 13 yang disetujui oleh otoritas terkait. Hal ini, menurutnya, menandakan bahwa rotasi dan promosi jabatan bukan proses instan, melainkan harus melewati tahapan administratif dan legal yang ketat.
Enam Fokus Transformasi
Dalam arahannya, Bupati Thaher menyampaikan enam poin utama sebagai pijakan perubahan birokrasi melalui pelantikan tersebut:
1. Percepatan Reformasi Birokrasi
Menempatkan pejabat yang kompeten sebagai ujung tombak transformasi pemerintahan.
2. Penguatan Kapasitas Kelembagaan
Mendorong regenerasi kepemimpinan untuk meningkatkan daya adaptasi dan kinerja organisasi.
3. Inovasi Pelayanan Publik
Pejabat diharapkan mampu menghadirkan terobosan pelayanan berbasis teknologi dan kebutuhan masyarakat.
4. Adaptasi terhadap Tantangan Global
ASN harus responsif terhadap perubahan di era digital dan globalisasi.
5. Sinergi Visi-Misi Daerah
Meneguhkan komitmen menuju Maluku Tenggara yang mandiri, cerdas, dan berkeadilan.
6. Pembangunan Budaya Kerja Adaptif
Menanamkan semangat kerja kolaboratif, inovatif, dan siap menghadapi ketidakpastian.
> “Saya minta para pejabat bekerja karena Tuhan, bukan karena jabatan. Jangan hanya berharap diganti atau naik pangkat. Jalankan tugas sesuai aturan,” seru Thaher dengan nada tegas.
Penegasan Disiplin ASN
Di akhir sambutan, Bupati juga menekankan pentingnya disiplin kerja bagi aparatur sipil negara. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kehadiran kerja akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
> “Masuk kerja tiga hari tanpa alasan bisa dapat teguran. Lebih dari 28 hari bisa diberhentikan. Jadi jangan main-main,” tegasnya.
Ia pun meminta Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan para atasan langsung untuk lebih aktif mengawasi kehadiran dan kinerja bawahannya.
Proyeksi Penataan Jabatan
Bupati juga menyampaikan bahwa proses penataan jabatan dan uji kecocokan (job fit) akan terus dilakukan hingga Agustus 2025, menjelang masa pensiun sejumlah pejabat struktural.
> “Akan ada 14 hingga 15 jabatan yang akan diisi oleh anak-anak muda. Maluku Tenggara harus siap dengan regenerasi kepemimpinan,” ujarnya.
Pelantikan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dalam membangun birokrasi yang profesional, meritokratik, dan siap menjawab tantangan zaman. (Kef)
0 Komentar