Ketua DPRD Malra Tegaskan Komitmen Kawal Tindak Lanjut Hasil Audit BPK
Ambon, Liputan 21.com – Penyerahan Laporan Pertanggungjawaban Hasil Pengelolaan Keuangan Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi setiap tahun oleh pemerintah daerah. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Stafanus Layanan, yang mewakili seluruh Ketua DPRD se-Provinsi Maluku dalam acara penyampaian laporan keuangan daerah di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Selasa (27/5/2025).
Dalam sambutannya, Stafanus menegaskan bahwa BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara memiliki peran sentral dalam sistem tata kelola keuangan nasional. Kewenangan BPK ditegaskan dalam Pasal 23E UUD 1945 serta diperkuat oleh UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
> “Keuangan negara adalah sumber daya yang terbatas, oleh karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara efisien, transparan, dan akuntabel demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap tahun pemerintah daerah bersama DPRD merumuskan kebijakan fiskal yang tepat agar alokasi anggaran digunakan secara proporsional untuk meningkatkan akses pendidikan, layanan kesehatan, dan perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu, serta pembangunan infrastruktur publik di seluruh wilayah Provinsi Maluku.
Dalam kesempatan tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Maluku menyampaikan laporan hasil audit atas laporan keuangan daerah, di mana beberapa daerah, termasuk Kabupaten Maluku Tenggara, telah menyampaikan LKPD yang diperiksa BPK. Berdasarkan hasil audit, BPK memberikan opini serta mencatat sejumlah temuan, baik terkait kelemahan sistem pengendalian internal maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, Stafanus menyatakan bahwa DPRD bersama pemerintah daerah akan menindaklanjuti seluruh temuan BPK secara serius, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah.
> “Sebagaimana diatur dalam Pasal 100 huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD mempunyai fungsi pengawasan, termasuk dalam mengawal tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK,” tegasnya.
Stafanus juga menekankan bahwa DPRD akan terus menjalin koordinasi berkelanjutan dengan pemerintah daerah agar seluruh proses perbaikan dan pengelolaan keuangan dapat berjalan optimal dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
> “Komitmen kami jelas. Semua temuan dan rekomendasi BPK akan kami jadikan acuan untuk memperkuat sistem keuangan daerah yang transparan dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
0 Komentar