Maluku Tenggara, Liputan 21.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Tenggara menggelar penyuluhan hukum kepada para Kepala Ohoi/Pj. Kepala Ohoi, Sekretaris Desa, dan Bendahara Ohoi se-Kecamatan Kei Kecil. Senin, 19 Mei 2025
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparat desa mengenai peran Kejaksaan dalam upaya pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Dalam penyuluhan tersebut, pihak Kejaksaan menekankan pentingnya prinsip-prinsip dasar yang harus menjadi pedoman dalam penggunaan Dana Desa. Beberapa asas yang disampaikan meliputi:
1. Transparansi – Penggunaan dana desa harus terbuka dan dapat diakses informasinya oleh seluruh lapisan masyarakat.
2. Akuntabilitas – Setiap pengeluaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
3. Partisipasi Masyarakat – Masyarakat desa harus dilibatkan secara aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan penggunaan dana desa.
4. Prioritas – Dana desa harus digunakan untuk kebutuhan yang paling mendesak dan penting bagi masyarakat desa.
5. Efisiensi dan Efektivitas – Penggunaan dana harus mampu memberikan manfaat maksimal dengan pengelolaan yang hemat dan tepat sasaran.
Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip ini, diharapkan pengelolaan dana desa akan semakin baik, tepat sasaran, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Sekretaris Camat Kei Kecil, Untung Slamet Rahakbauw, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kejaksaan Negeri yang memberikan edukasi hukum langsung kepada para perangkat desa.
“Kegiatan ini sangat penting agar para kepala ohoi dan aparat desa lainnya memahami betul tanggung jawab mereka dalam mengelola dana desa secara jujur dan profesional. Kami berharap kegiatan semacam ini terus dilakukan secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Penyuluhan ini menjadi bagian dari upaya preventif agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana desa dan untuk memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat desa. (Kef)
0 Komentar