Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

GEMAH Tuding Anggota DPRD DKI Muhammad Idris Lakukan Pemerasan untuk Judi Sabung Ayam, Idris Bantah Keras

GEMAH Tuding Anggota DPRD DKI Muhammad Idris Lakukan Pemerasan untuk Judi Sabung Ayam, Idris Bantah Keras


Jakarta Liputan 21.com — Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) mengungkap dugaan serius terhadap Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Muhammad Idris. Idris dituding melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta demi kepentingan pribadi, termasuk untuk membiayai aktivitas judi sabung ayam.

Dalam pernyataan yang dirilis pada Rabu, 21 Mei 2025, GEMAH menuding Idris kerap memanfaatkan posisinya untuk menekan para kepala dinas yang berada di bawah lingkup Komisi D. Beberapa dinas yang disebut menjadi sasaran pemerasan di antaranya Dinas Bina Marga, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Kehutanan, dan Dinas Lingkungan Hidup — yang seluruhnya mengelola anggaran dalam skala triliunan rupiah.

“Idris sering memeras kepala dinas-dinas tersebut demi keuntungan pribadi, termasuk untuk judi sabung ayam,” ungkap perwakilan GEMAH yang identitasnya tidak disebutkan.

Menanggapi tudingan tersebut, Muhammad Idris membantah keras dan menyebut tuduhan itu tidak berdasar. Politisi Partai NasDem tersebut bahkan menantang pihak-pihak yang menuduhnya untuk menunjukkan bukti konkret.

“Mau siapa pun, kasih tahu saja dia. Kalau ada buktinya saya judi sabung ayam, saya kasih uang Rp100 juta,” ujar Idris kepada wartawan, Rabu, 14 Mei 2025.

Idris juga meminta agar pihak yang menuduhnya segera melaporkan hal ini secara resmi kepada aparat penegak hukum maupun Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta. Ia menyatakan siap menghadapi segala proses hukum yang berlaku.

“Bilang sama mereka, ditunggu laporannya. Kalau perlu lapor ke malaikat, saya tunggu, jangan pakai lama,” ujarnya.

Sebagai informasi, GEMAH telah secara resmi melaporkan Muhammad Idris ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta pada Rabu, 7 Mei 2025. Laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran kode etik serta unsur pidana terkait praktik perjudian sabung ayam. (Kef) 



Posting Komentar

0 Komentar