Ambon, Liputan 21.com — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Maluku, Saiful Sahri, melakukan kunjungan resmi ke Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Sadali Ie, guna membahas percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.19 Mei 2025
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Sekda Maluku ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Ekonomi Desa, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Badan Hukum Koperasi Desa.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah strategi untuk mempercepat pendirian Koperasi Desa Merah Putih di seluruh wilayah Maluku. Dari total 1.235 desa dan kelurahan di provinsi ini, baru sekitar 13 persen atau sekitar 169 desa dan kelurahan yang telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai tahapan awal pendirian koperasi.
"Ini menjadi tantangan bersama. Koperasi Desa Merah Putih harus menjadi pilar utama dalam penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan," ujar Saiful Sahri.
Melalui koordinasi lintas sektor, Kemenkumham Maluku berharap percepatan pendirian koperasi ini dapat segera terwujud sebagai bentuk komitmen terhadap pemberdayaan ekonomi berbasis desa.
Sumber : Kemenkum Maluku
(L21)
0 Komentar