Klarifikasi Terkait Simbol Jari Sarangheo/Damai/Hati
Tual, Liputan21.com - Pemerintah Kota Tual merasa perlu memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai simbol jari Sarangheo/Damai/Hati yang ditunjukkan oleh Penjabat Walikota Tual pada acara pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tual pada Jumat, 27 September 2024, bertempat di ruang Aula Balai Kota Tual.
Kami mengakui bahwa simbol jari Sarangheo/Damai/Hati merupakan salah satu pose yang dilarang bagi ASN menjelang Pemilu 2024.
Namun, kami menegaskan bahwa simbol tersebut tidak memiliki makna politis atau dukungan terhadap salah satu pasangan calon walikota.
Simbol jari hati yang ditunjukkan adalah gestur universal yang sering digunakan sebagai tanda cinta, kasih sayang, dan persatuan. Gestur ini ditunjukkan secara tidak sengaja oleh Penjabat Walikota Tual sebagai ekspresi pribadi setelah pelantikan.
Kami menghimbau kepada masyarakat dan awak media untuk tidak menyalahgunakan gambar atau foto Penjabat Walikota maupun ASN lainnya dengan mengambil potongan foto untuk kepentingan politis.
Penjabat Walikota Tual senantiasa menjunjung tinggi netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada dan berkomitmen untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi seluruh peserta.
Dibuat di Tual, Pada Tanggal 17 Oktober 2024
Kepala Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan
Moksen Ohoiyuf, S.STP. (Kef21)
0 Komentar