Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026, Pemkab Malra Perkuat Pencegahan Fraud dan Korupsi Dana Bantuan Sekolah

Langgur, Liputan21.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menggelar kegiatan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dengan mengangkat tema Konsep Utama, Dasar Hukum, Identifikasi Titik Rawan Fraud, dan Strategi Pencegahan Korupsi Dana Bantuan Sekolah Tahun 2026, Kamis (20/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Langgur tersebut dihadiri langsung Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara Dr. Fadjar, S.H., M.H., Plt. Sekretaris Daerah Maluku Tenggara Rasyid, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara Bin Raudha Arif Hanoeboen.

Kegiatan ini juga diikuti para kepala satuan pendidikan di Kabupaten Maluku Tenggara, mulai dari jenjang PAUD/TK, Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat tata kelola satuan pendidikan, khususnya dalam pengelolaan dana bantuan sekolah agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun menekankan pentingnya seluruh kepala sekolah memahami aturan serta memiliki komitmen yang kuat dalam mengelola setiap dukungan anggaran pendidikan.

Menurutnya, pengelolaan dana pendidikan bukan hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral dalam memastikan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan dan kepentingan peserta didik.

Bupati juga mendorong para kepala sekolah untuk menghindari berbagai praktik yang dapat menimbulkan persoalan hukum, termasuk penyalahgunaan anggaran, ketidaktertiban administrasi, maupun tindakan yang berpotensi masuk dalam kategori fraud.

Ia berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pengelola satuan pendidikan sehingga setiap penggunaan dana bantuan sekolah dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Dr. Fadjar, S.H., M.H. memberikan penjelasan mengenai aspek hukum dalam pengelolaan dana bantuan sekolah, termasuk potensi titik-titik rawan terjadinya fraud dan langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Ia menekankan pentingnya langkah pencegahan sejak awal melalui pemahaman regulasi, tertib administrasi, transparansi penggunaan anggaran, serta pengawasan yang dilakukan secara berjenjang.

Para kepala sekolah juga diharapkan tidak hanya memahami mekanisme penggunaan dana, tetapi mampu mengidentifikasi potensi risiko sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Maluku Tenggara berharap pengelolaan bantuan pendidikan di seluruh satuan pendidikan dapat semakin tertib dan transparan, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Kegiatan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, satuan pendidikan dan aparat penegak hukum dalam memastikan setiap anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan dan pelayanan kepada masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar