Kapolres Tual AKBP Adrian S.Y. Tuuk, didampingi Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Resnarkoba, dan Kasi Humas, menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tual, dengan total barang bukti 103,47 gram.
Kasus terbesar terungkap pada 8 Agustus 2025, ketika Satresnarkoba menerima informasi adanya paket sabu yang dikirim dari Jakarta menuju Tual melalui jasa ekspedisi Lion Parcel. Tim dibagi menjadi dua dan bergerak menuju Bandara Karel Sadsuitubun untuk melakukan pemeriksaan. Hasil penelusuran menunjukkan paket tersebut masih berada di gudang transit Lion Parcel Bandara Pattimura Ambon, dan baru tiba di Tual pada 9 Agustus 2025.
Pemeriksaan di gudang Lion Parcel Tual mengungkap paket berisi sabu seberat 103,07 gram. Setelah dilakukan pengintaian hingga 12 Agustus 2025, pemilik paket tidak kunjung datang mengambil barang. Demi mencegah peredaran, polisi menyita barang bukti tersebut dan membawanya ke Ditresnarkoba Polda Maluku untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, Satresnarkoba juga mengungkap kasus di Desa Siditan, mengamankan empat tersangka beserta barang bukti 9,07 gram sabu. Dua di antaranya ditetapkan sebagai pengedar/bandar, sementara dua lainnya sebagai pengguna yang menjalani proses rehabilitasi.
Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Barang bukti yang disita meliputi sabu, uang tunai Rp6 juta, sepuluh plastik klip, korek api, jarum suntik, dan alat hisap sabu (bong).
Kapolres menegaskan komitmen pihaknya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tual. “Ini adalah barang bukti yang cukup besar untuk wilayah kita. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan agar Tual terbebas dari narkoba,” ujarnya.
0 Komentar