Langgur, Liputan 21.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menghadiri Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara. Sabtu, 21/6/2025.
Dalam sidang paripurna yang digelar di ruang rapat utama DPRD, Wakil Bupati Maluku Tenggara, C. Viali Rahantoknam, mewakili Bupati M. Thaher Hanubun, menyampaikan Pendapat Akhir Kepala Daerah sekaligus melakukan penandatanganan Berita Acara bersama pimpinan DPRD.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa penataan kelembagaan ini merupakan langkah penting menuju tata kelola pemerintahan yang baik dan berdaya saing. Ia menegaskan bahwa perangkat daerah yang telah disepakati bersama ini akan menjadi mitra strategis DPRD dalam merumuskan kebijakan pembangunan serta pengembangan daerah ke depan.
"Penataan ini menjadi pijakan awal dalam mengimplementasikan misi reformasi birokrasi yang efektif, efisien, dan adaptif menuju Maluku Tenggara yang hebat," ungkap Rahantoknam.
Ia juga menambahkan bahwa masukan dari berbagai pihak selama proses pembahasan akan menjadi catatan penting yang akan difasilitasi bersama Gubernur Maluku selaku wakil pemerintah pusat.
Sidang Paripurna kemudian ditutup dengan harapan bahwa Peraturan Daerah yang telah ditetapkan ini dapat memberikan manfaat nyata dalam peningkatan pelayanan publik, serta mendukung prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Mengakhiri penyampaiannya, Wakil Bupati menyelipkan pantun sebagai penutup:
> "Ikan tenggiri di air bening,
Nelayan pulang membawa berita,
Struktur baru semakin mending,
Menuju kemajuan daerah tercinta."
Sidang pun ditutup secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara.(Kef)
0 Komentar