Relawan MTH-VR Konsisten Kawal Pemerintahan Hingga Akhir Masa Jabatan
Maluku Tenggara,Liputan 21.com – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara melalui putusan Nomor 268/PHPU.BUP-XXIII/2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tenggara secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut tiga, Muhammad Thaher Hanubun dan Charlos Viali Rahantoknam, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030. Senin, 28/4/2025
Dengan keputusan ini, tahapan Pilkada Maluku Tenggara dinyatakan selesai.
Relawan pemenangan MTH-VR menyatakan akan tetap konsisten mengawal pemerintahan hingga masa jabatan berakhir. Mereka mengajak seluruh masyarakat Maluku Tenggara untuk bersatu mengawasi jalannya pemerintahan, tanpa lagi terjebak dalam perbedaan politik yang telah usai sejak 27 November 2024.
"Perbedaan politik sudah selesai, yang kita perlukan hari ini adalah semangat membangun Maluku Tenggara secara bersama-sama.
Perspektif perbedaan harus menjadi kekuatan untuk bersatu, sebagaimana nilai-nilai kearifan lokal Kei dalam filosofi 'Um foing fhu kut, umfau fhu banglu, fuut ain mehe ni ngifun, manut ain mehe ni tilur'," ujar para relawan dalam pernyataan bersama.
Para relawan juga menegaskan pentingnya menjaga stabilitas dan integritas pemerintahan dengan menjauhi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Mereka menyerukan kepada semua pihak—termasuk politisi dan calon-calon yang memiliki ambisi di pemilu mendatang—untuk bersabar dan menahan diri.
"Masyarakat saat ini masih ingin fokus menikmati dan mengawal roda pemerintahan yang baru berjalan. Tidak perlu buru-buru menggiring isu politik baru, karena Pilkada berikut masih jauh," tambah mereka.
Pernyataan ini disampaikan oleh relawan MTH-VR: Usman Hanubun, Ahmad Difinubun, Hamza Samalo, dan Gani Rabrusun, sebagai bentuk komitmen terhadap keberlanjutan pembangunan Maluku Tenggara yang damai dan bermartabat. (L21)
0 Komentar