Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Lanal Tual Musnahkan 1,1Ton Miras Ilegal Jenis Sopi Jelang Ramadhan

Lanal Tual Musnahkan 1,1 Ton Miras Ilegal Jenis Sopi Jelang Ramadhan


Tual, Liputan 21.com – Pangkalan TNI AL (Lanal) Tual menggelar konferensi pers terkait pemusnahan minuman keras ilegal jenis sopi dengan jumlah mencapai kurang lebih 1.100 liter atau 1,1 ton. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), terutama menjelang bulan suci Ramadhan. Kamis, 27/2/2025

Komandan Lanal Tual, Kolonel Laut (P) Hananto Dwi Prasetyo, S.T., M.Tr. Hanla, M.M., mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, pihaknya telah berhasil mengamankan sekitar 1.200 liter miras jenis sopi yang masuk ke Kota Tual dan Maluku Tenggara melalui jalur pelayaran serta pelabuhan-pelabuhan di wilayah tersebut.

"Alhamdulillah, dalam tiga bulan terakhir ini kami bisa mengamankan sekitar 1.100 liter sopi. Barang-barang ini berasal dari beberapa daerah dan masuk ke Kota Tual serta Kabupaten Maluku Tenggara melalui jalur laut," ungkapnya.

Menurutnya, kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan yang akan dimulai pada bulan Maret. Dengan adanya penangkapan dan pemusnahan miras ini, diharapkan suasana bulan Ramadhan di wilayah Kota Tual dan Maluku Tenggara menjadi lebih aman dan kondusif.

"Kami prihatin melihat seringnya terjadi konflik antarpemuda di Kota Tual dan Maluku Tenggara, yang salah satu pemicunya adalah konsumsi miras. Oleh karena itu, saya perintahkan kepada seluruh jajaran Lanal Tual untuk lebih waspada dan memeriksa kapal-kapal yang masuk ke wilayah ini," tegas Kolonel Hananto.

Ia juga menekankan bahwa Lanal Tual memiliki wilayah kerja yang luas, mencakup Kota Tual, Kei Kecil di Maluku Tenggara, hingga Pulau Tayando dan Kur. Meskipun belum seluruh peredaran sopi bisa diberantas, namun setidaknya upaya ini dapat mengurangi peredaran minuman keras ilegal di wilayah tersebut.

Modus Operasi Peredaran Sopi

Berdasarkan hasil pengawasan dan penindakan Lanal Tual, peredaran miras jenis sopi di wilayah Kota Tual dan Maluku Tenggara umumnya dilakukan dengan dua modus utama:

1. Penyelundupan melalui jalur laut

Miras jenis sopi dimasukkan ke dalam jerigen dan dibuang di tengah laut, kemudian diambil kembali oleh pemiliknya.



2. Penyamaran dalam barang bawaan penumpang kapal

Jerigen atau botol berisi sopi disamarkan dalam kardus atau karung yang dibawa oleh penumpang transportasi kapal laut.



Kolonel Hananto berharap agar ke depannya ada regulasi yang lebih jelas dari pemerintah daerah, serta dukungan dari aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melarang peredaran sopi, terutama di warung-warung.

"Ini harus segera ditindak agar Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara lebih kondusif. Kita harus menciptakan generasi muda yang brilian dalam menyongsong Indonesia Emas 2045. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap para pelaku yang berusaha memasok miras jenis sopi ke wilayah ini," pungkasnya.

Pemusnahan 1,1 ton sopi ini menjadi bukti komitmen Lanal Tual dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama dalam mencegah konflik yang dipicu oleh konsumsi minuman keras ilegal.(Kef)

Posting Komentar

0 Komentar